Mari Belajar Berbagi Ilmu Akuntansi......

Sabtu, 11 September 2021

PENGERTIAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Pegertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya

Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara

Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, ISAK 31, ISAK 32, ISAK 35 dan ISAK 36.

Diharapakan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan.

Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi : identifikasi isu; konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan); melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi exposure draft; pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.

Sumber: http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sak

Rabu, 30 September 2020

KOMUNITAS AKUNTANSI

KOMUNITAS AKUNTANSI

https://web.facebook.com/groups/komunitasakuntansifamily/?_rdc=1&_rdr

KOMUNITAS AKUNTANSI

Workshop RASHID ketiga yang diselenggarakan secara online oleh Ikatan Akuntan Indonesia periode Oktober 2020

 

Workshop RASHID ketiga yang diselenggarakan secara online oleh Ikatan Akuntan Indonesia periode Oktober 2020. Semoga Bapak/Ibu dapat berpartisipasi pada kegiatan berikut. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di nomor WA 0896-3023-1982, 0815-826-3732.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan PPL Online Regular Sharia Accounting Discussion (RASHID)

Pengelolaan Keuangan Haji: Menjaga Amanah Umat

6 Oktober 2020

13.00-15.00 WIB

Registrasi: https://bit.ly/RASHID-3

PPL Online ini menggunakan Microsoft Team (MS Team).













#AccountingDiscussion

#ShariaAccounting

#Rashid

#PengelolaanKeuanganHaji

#PPLOnlineIAI

#AkuntanProfesional #CAIndonesia #PeningkatanKompetensi

#AkuntanIndonesia

#AnggotaIAI

#DiRumahAja

#WorkFromHome

#LearnFromHome

Salam Profesionalisme Akuntan

#stieabdinusa

#franshabrizons

Rabu, 25 Maret 2020

BELAJAR JURNAL PENYESUAIAN

 





CARA TIPS MENGERJAKAN 
AYAT JURNAL PENYESUAIAN 
(ADJUSTMENT JOURNAL ENTRY)

#franshabrizons
#jurnalpenyesuaian
#neracalajur